Jalur UM

 

 

Ketentuan Persyaratan Umum mengikuti Program Doktor :

Ketentuan Syarat Tambahan untuk masing-masing Program Studi

No Program Syarat Tambahan
1 Doktor Administrasi Publik
  • Foto copy ijazah S1 dan S2 beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir (lulusan LN ijazah harus disetarakan oleh Ditjen DIKTI)
  • Daftar riwayat hidup dan riwayat pekerjaan
  • Surat izin dari lembaga/instansi kerja untuk melanjutkan studi doktor, bagi yang sudah bekerja
  • Lulusan: S2 berbagai program studi yang terakreditasi min B dgn IPK min. 3,0
  • Rekomendasi Akademik dari guru besar/Doktor (minimal 2 orang)
  • Pra usulan penelitian (rangkap 4)
     

 

Informasi lebih lanjut bisa klik di sini