Ketentuan Persyaratan Umum mengikuti Program Doktor :
- IPK minimal 3.0
- Ijazah dan transkrip S1 dan S2
- Lulusan Perguruan tinggi terakreditasi B (lulusan LN ijazah harus disetarakan oleh Ditjen DIKTI)
- Surat izin dari lembaga/instansi kerja untuk melanjutkan studi doktor, bagi yang sudah bekerja (format sdh disediakan)
- Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi (format sdh disediakan)
- Surat keterangan jaminan pembayaran biaya studi (bermaterai 10000) (format sdh disediakan)
Ketentuan Syarat Tambahan untuk masing-masing Program Studi
No | Program | Syarat Tambahan |
1 | Doktor Administrasi Publik |
|
Informasi lebih lanjut bisa klik di sini